Mahepel Unila Bantah Keras Tuduhan Kekerasan dalam Diklat yang Dikaitkan dengan Kematian Pratama

Ketua Mahepel Unila (baju hitam) bersama Kuasa hukumnya.
Sumber :
  • Lampung.viva

Terkait insiden spirtus, Mahepel menyatakan kejadian tersebut merupakan murni kelalaian individu, tanpa ada unsur paksaan atau hukuman.

Polres Tulang Bawang Lakukan Olah TKP Pembunuhan Bocah Perempuan Tanpa Busana di Mess Perusahaan Tebu

Isu soal pecahnya gendang telinga pada peserta bernama M. Arnando Al Faris juga ditepis. Berdasarkan hasil diagnosis medis, peserta tersebut mengalami Otitis Media Akut (OMA). 

Mahepel, menurut Candra, bahkan telah membiayai pengobatan dan menjalin komunikasi baik dengan keluarga korban. "Kami menunjukkan itikad baik. Tidak pernah lepas tangan,” tambahnya.

Keluarga Mahasiswa Unila Setujui Ekshumasi, Polda Lampung Segera Bongkar Makam Pratama Wijaya

Sementara itu, kabar soal peserta dipaksa long march hingga kehausan juga dibantah. Menurut Mahepel, kegiatan dilakukan dengan memperhatikan waktu istirahat yang cukup dan logistik yang memadai.

Bantahan Penyebab Kematian Pratama dan Dukungan Investigasi

Kantongi Identitas Terduga Pelaku Kasus Bocah Tewas di Tulang Bawang, Proses Pengejaran Masih Berlangsung

Isu paling krusial menyangkut wafatnya almarhum Pratama. Candra menyebut ada kekeliruan serius dalam pemberitaan mengenai waktu dan penyebab kematian.

"Diklat lapangan dilakukan 14–17 November 2024. Almarhum wafat lima bulan setelahnya, yakni 28 April 2025, akibat tumor otak, bukan karena diklat. Bahkan setelah kegiatan, almarhum masih aktif ke sekretariat dan terlihat di kampus hingga Februari 2025," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title