Curi Mesin AC Kantor Pemkab, Pria di Kalianda Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial MYI (30) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian mesin pendingin ruangan (AC) dari salah satu kantor milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
"Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Tekab 308. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro," ujar AKP Indik saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025).
Penangkapan tersebut tidak berjalan mulus. Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran di jalan raya saat pelaku berusaha melarikan diri.
MYI diketahui mencuri satu unit AC merek LG inverter 1 PK, terdiri dari mesin indoor dan outdoor, yang terpasang di lantai dua gedung perkantoran Pemkab Lampung Selatan. Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 02.17 WIB.
"Modus yang digunakan pelaku adalah membobol gedung lalu mencopot AC yang masih menempel di dinding. Ia beraksi seorang diri," jelas Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, pihak kantor mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Selatan.
"Menurut pengakuan pelaku, mesin AC hasil curiannya telah dijual kepada seseorang seharga Rp1,3 juta. Barang curian saat ini masih dalam proses pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB)," tambah AKP Indik.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang memperlihatkan aksi pencurian sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MYI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Dji)