Curi Mesin AC Kantor Pemkab, Pria di Kalianda Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan
Kamis, 8 Mei 2025 - 14:26 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Menurut pengakuan pelaku, mesin AC hasil curiannya telah dijual kepada seseorang seharga Rp1,3 juta. Barang curian saat ini masih dalam proses pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB)," tambah AKP Indik.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang memperlihatkan aksi pencurian sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MYI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Dji)