Dua Pemuda Kotabumi Lampung Bobol Warung Rokok karena Kalah Judi Slot

Rekaman cctv pelaku pencurian.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Utara, Lampung – Salah satu dari dua remaja di bawah umur, nekat membobol warung dan mencuri rokok yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Pasar Dekon Kotabumi, Lampung Utara, untuk modal bermain judi online.

Ejekan Berujung Maut: Kakek di Lampung Tengah Tewas Dibacok Tetangganya

 

Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban mengetahui warungnya dibobol setelah ditinggal satu jam sebelumnya. Korban mendapati pintu dan gembok warungnya rusak.

Modus Bantu Kehabisan BBM, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Pesawaran

 

Korban terkejut mendapati rokok berbagai merek seisi warungnya ludes digasak pencuri. Dia langsung mengecek kamera CCTV di sekitar warungnya dan melihat dua pemuda melakukan aksinya saat korban lengah.

Jaga Keamanan, Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Malam Hari

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,7 juta dan melapor ke polisi.

 

Di hadapan penyidik, Renaldi mengaku nekat mencuri karena sering kalah bermain judi slot yang sudah hampir dua tahun ia geluti. 

 

Rokok hasil curiannya ia jual murah kepada teman-temannya, dan uangnya digunakan untuk modal berjudi kembali.

 

Kasus pencurian ini terungkap berdasarkan laporan pedagang. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara langsung mengendus keberadaan salah satu pelaku berinisial O.R. yang masih di bawah umur (17 tahun) dan menangkapnya di rumahnya di Tanjungaman, Kotabumi Selatan.

 

Sementara rekannya, Renaldi Rupawan (21 tahun), warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kotabumi, ditangkap di tempat persembunyiannya.

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apryyadi Pratama, Senin (5/5/2025), mengatakan bahwa aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV toko di sekitar warung. 

 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pengembangan sejumlah tempat pencurian yang mereka lakukan.

 

Di antaranya, mereka mencuri 3 tabung gas melon di warung kelontong Pasar Pagi Kotabumi, 1 tabung di warung nasi uduk, dan membobol rumah kosong di Gang Pahlawan, mencuri kabel, panel besi, dan teralis.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk kejahatan, di antaranya satu tang, jaket berwarna hijau, satu unit motor Honda Vario hitam tanpa nomor polisi, dan plat nomor polisi warna putih BE 5529 KI.

 

Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)