Tanya Kejelasan Kasus, Keluarga Korban Tabrak Lari di Lamteng Datangi Propam Polda Lampung
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Keluarga korban tabrak lari, AGS (16), pelajar SMA asal Lampung Tengah (Lamteng), mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung, Senin (5/5/2025).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan lambatnya penanganan hukum terhadap kasus yang menyebabkan anak mereka meninggal dunia.
Ponijan (40), ayah korban, bersama istrinya Nur Kumaya Sinta (35), mengaku kecewa atas kinerja Polres Lampung Tengah yang dinilai lamban dan penuh kejanggalan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami datang ke polda karena lambat proses hukumnya dan banyak kejanggalan. Pelaku bahkan baru ditahan 18 hari setelah kasus ini viral di media sosial,” kata Ponijan kepada wartawan di depan Gedung Propam.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 11 April 2025 pukul 15.00 WIB di Desa Simpang Agung, saat AGS sedang pulang sekolah.
Mobil yang dikendarai pelaku, Riski Deni Apriyanto, menyerempet seseorang lalu mencoba kabur. Saat melarikan diri, mobil tersebut justru menabrak AGS yang kemudian terlempar ke parit dan meninggal dunia karena luka serius di kepala.
Ponijan menyebut pelaku sempat bebas berkeliaran meski telah diketahui identitasnya. Ia menilai ada indikasi pelaku mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
“Setelah kejadian, pelaku tidak langsung ditahan. Baru setelah video kejadian viral di medsos, dia ditahan tanggal 30 April. Bahkan sebelumnya tidak ada pemberitahuan sama sekali ke kami,” ujarnya.
Kejanggalan lainnya, menurut Ponijan, adalah proses penyelidikan yang minim komunikasi dari pihak kepolisian. Ia mengaku hanya sekali dipanggil untuk dimintai keterangan, itupun tanpa penjelasan memadai.
Sementara itu, ibu korban, Nur Kumaya Sinta, mengungkapkan duka mendalam atas kehilangan anak sulungnya. AGS dikenal sebagai anak berprestasi dan atlet atletik yang telah mengharumkan nama sekolahnya di ajang Porprov 2022.
“Dia anak pendiam, juara dua atletik di Porprov. Rencana akhir bulan ini akan lomba lagi. Tapi semua hancur karena kelalaian orang lain,” ucapnya haru.
Nur juga menyoroti sikap pelaku yang dinilainya tidak menunjukkan penyesalan. “Dia sempat datang tahlilan tapi tidak berkata sepatah kata pun, lalu langsung pulang. Tidak ada ucapan maaf,” katanya.
Menanggapi keluhan keluarga, Kasat Lantas Polres Lampung Tengah IPTU Wahyu Dwi Kristanto menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Ia memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses tahap satu di kejaksaan.
“Pelaku sudah ditahan. SPDP juga sudah dikirim ke kejaksaan dan keluarga. Saat ini berkas sedang diteliti. Kami juga mempertimbangkan kondisi kesehatan pelaku yang mengidap epilepsi serta adanya penjamin,” jelas IPTU Wahyu.
Ia menambahkan, kasus ini tetap diproses sesuai prosedur, termasuk kejadian sebelumnya saat pelaku diduga menyerempet orang lain sebelum menabrak AGS.
“Kejadian pertama tidak dilaporkan sebagai kerugian oleh korban. Tapi tetap kami periksa untuk memastikan semuanya terang,” katanya.
Keluarga korban berharap proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan pihak-pihak yang diduga menghalangi penanganan kasus juga ditindak. Mereka menuntut keadilan bagi almarhum AGS dan keluarga. (*)