Sat Narkoba Ringkus 28 Tersangka Narkotika di Bandar Lampung, 2 Diantaranya Perempuan

Para tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang April 2025. 

Tak Ada Lagi Alasan Putus Sekolah, PPDB SMA Siger Bandar Lampung Resmi Dibuka

 

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua di antaranya perempuan.

Rafflesia Swimming Club Juara Umum LSF Kapolda Lampung Cup 2025

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers pada Jumat (2/5/2025). 

Dorong Generasi Sehat dan Cerdas, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Bandar Lampung

 

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Tapis Berseri.

 

“Dalam kurun waktu bulan April 2025, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 24 kasus narkoba, dengan total tersangka sebanyak 28 orang,” kata Kombes Pol Alfret.

 

Dari para tersangka, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu seberat 21,49 gram, ganja 430,77 gram, tembakau sintetis 0,36 gram, serta satu butir pil ekstasi.

 

"Dari rasio yang ditetapkan, setidaknya kami telah berhasil menyelamatkan 1.511 jiwa yang kemungkinan bisa terpapar dan total kerugian finansial yang dihindari sebesar 23 juta rupiah," ungkap Kapolresta.

 

Wilayah Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang tercatat sebagai lokasi dengan pengungkapan kasus terbanyak, masing-masing sebanyak tiga kasus. 

 

Para tersangka terdiri dari berbagai peran dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengedar hingga pengguna.

 

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bandar Lampung,” tegas Kombes Pol Alfret.

 

Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (**)