Komplotan Ganjal ATM Sasar Lansia di Bandar Lampung Dibekuk Polisi Saat Patroli
Selasa, 29 April 2025 - 08:07 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita kartu ATM milik korban yang ditukar oleh para pelaku, serta satu buah tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal bagian mesin ATM.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan di lokasi kejadian, yang diketahui berinisial MR dan RD.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Baca Juga :
Dramatis! Kepala Terjepit Kaleng Biskuit, Anak Balita di Bandar Lampung Diselamatkan Petugas Damkar
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun kurungan penjara. (*)