Bawa Konflik ke Meja Etik, Tim Hukum Osep Doddy Adukan Sopian Sitepu ke DPC Peradi
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Tim penasihat hukum Rusli Bintang, Abdullah Fadli Auli dan Osep Doddy , secara resmi mengadukan Sopian Sitepu ke Ketua DPC Peradi Bandar lampung atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pernyataannya terkait kasus tersebut.
“Dengan berat hati kita sudah laporkan sahabat kita sendiri ke Peradi hari ini,” ujar Abdullah Fadli Auli di Bandar Lampung, Senin (21/4/2025).
Abdullah menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan karena terdapat pernyataan dari Sopian Sitepu yang diduga tidak benar dan beredar di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa mengungkapkan masih menjunjung tinggi etika profesi dalam penanganan perkara, khususnya antar sesama advokat .
“Kita ingin memberi pelajaran bahwa sebagai advokat tentu harus menyampaikan hal yang benar sesuai dengan kaidah hukum yang ada,” tambahnya.
Senada dengan itu, Osep Doddy menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan demi menjaga marwah profesi dan untuk memberikan edukasi hukum di kalangan advokat sendiri.
“Karena yang menyampaikannya itu adalah seorang advokat, maka kita menggunakan mekanisme kita yaitu kode etik. Kita masih mengedepankan rumah besar kita, DPC Peradi, agar ada edukasi di sana. Katanya kan dia mau belajar kode etik dengan kita,” ucap Osep.
Dalam laporannya, tim hukum Rusli Bintang juga meminta Sopian Sitepu memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipindahkan, mereka mengancam akan melanjutkan proses hukum ke Bareskrim Polri.
“Karena apa yang disampaikannya bersifat rahasia maka masuk ke ranah hukum pidana. Kita akan melanjutkan laporan ke Bareskrim Polri,” tegas Osep.
Ketua DPC Peradi Bandarlampung, Bey Sujarwo, membenarkan adanya laporan yang masuk dari pihak Osep Doddy terhadap Sopian Sitepu.
“Kita harus berhati-hati dulu, nanti DPC akan disposisi ke komisi pengawas untuk memanggil kedua belah pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Sopian Sitepu menanggapi laporan tersebut sebagai tindakan prematur dan emosional. Ia menyyangkan langkah-langkah yang diambil oleh rekan sejawatnya karena dinilai tidak sesuai dengan semangat kode etik advokat Indonesia.
“Kami melihat bahwa rekan sejawat kurang hati-hati dan terlihat membuat laporan secara emosional sehingga kurang memperhatikan kode etik. Padahal, pada bab VI kode etik yang disetujui 23 Mei 2022, sudah jelas diatur bahwa pengaduan semacam ini tidak untuk diekspose,” tandas Sopian Sitepu. (*)