Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Anak SD 10 Kali

Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur.
Sumber :
  • Istimewa

Kini, DR telah diamankan di Polsek Rumbia untuk diproses hukum lebih lanjut. "DR dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutur Kapolsek. (Putra)

Satresnarkoba Polres Pesawaran Ciduk Pria asal Bandar Lampung , Amankan Satu Paket dan Sepeda Motor