SP3 Kasus Pipa Gading Gajah, Polisi Sebut Tersangka Alami Gangguan Kejiwaan

FS, Tersangka
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

LampungTersangka kasus penjualan pipa rokok gading gajah yang sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berinisial FS, kini telah kembali beraktivitas seperti biasa di rukonya di Kelurahan Langkapura, Kota Bandar Lampung. 

Warga Bandar Lampung Resah, Grup Pasangan Sejenis di Facebook Diduga Berisi Ajakan Menyimpang

 

Hal ini menyusul keputusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjeratnya.

Polda Lampung Berencana Ekshumasi Jasad Mahasiswa Unila Diduga Tewas Akibat Kekerasan Saat Diklat Mahepel

 

FS sebelumnya diamankan pada 6 Maret 2025 pukul 23.00 WIB oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam operasi undercover buy. 

Kakek di Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

 

Saat penangkapan, polisi menyita 23 batang pipa rokok berbahan gading gajah berbagai ukuran sebagai barang bukti.

 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Sidauruk, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dihentikan karena hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengalami gangguan kejiwaan.

 

"Benar, kasusnya telah dihentikan atau di-SP3. Yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya singkat, Jumat (11/4/2025).

 

Meski demikian, Enrico tidak membeberkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang menjadi dasar keputusan SP3 tersebut. 

 

Sementara itu, sebuah video yang beredar menunjukkan FS kembali berjualan sepatu di rukonya pada 8 April 2025 lalu, menandai aktivitasnya yang telah kembali normal.

 

Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan publik karena keberhasilan pengungkapannya sempat diekspose langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay pada 5 Maret 2025.

 

Dalam keterangannya saat itu, FS mengaku menjual pipa rokok dari gading gajah karena sepinya pembeli sepatu di tokonya. Ia mendapatkan barang-barang tersebut dari beberapa kota di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

 

"Biasanya ambil di Solo, Tegal sama Yogyakarta. Jadi macam-macam harganya, saya pernah jual itu paling tinggi Rp6 juta, ada yang Rp1 jutaan juga," ungkap FS kala itu.

 

FS sempat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Namun kini, dengan adanya SP3, proses hukum terhadapnya resmi dihentikan. (*)