Abaikan Sinyal, Minibus Tertemper KA Babaranjang di Rajabasa

Minibus tertabrak kereta api di Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menyayangkan insiden tertempernya sebuah kendaraan minibus Daihatsu Terios oleh Kereta Api Babaranjang di perlintasan sebidang Jalan H Komarudin, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Jumat siang (11/4/2025).

Terlilit Utang, Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung Kembali Masuk Bui

 

Kejadian terjadi di perlintasan nomor 14 KM 19 +4/5 petak jalan antara Stasiun Labuan Ratu dan Stasiun Gedung Ratu. Minibus bernomor polisi BE 1318 ANP itu diketahui nekat menerobos perlintasan meski sirine telah berbunyi dan petugas jaga dari Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung telah memberikan peringatan.

Libur Panjang Waisak, 15.930 Penumpang Pilih Kereta Api di Wilayah Tanjungkarang

 

“KA Babaranjang dari arah Stasiun Labuhan Ratu menuju Stasiun Gedung Ratu sudah memberikan semboyan 35 dengan keras. Petugas JPL juga sudah menghentikan kendaraan lain, namun mobil itu justru berhenti terlalu dekat dengan rel, tampak gugup, lalu mati mesin di tengah jalur KA,” ungkap Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari.

'Pak Ogah' Bikin Macet, Polisi Ciduk 14 Pengatur Lalu Lintas Liar di Bandar Lampung

 

Beruntung, dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, kerugian materiil dan potensi terganggunya perjalanan kereta menjadi perhatian serius bagi pihak KAI. Zaki menegaskan bahwa insiden semacam ini seharusnya tidak terjadi apabila pengguna jalan mematuhi aturan dan memperhatikan rambu-rambu keselamatan di perlintasan sebidang.

 

Berdasarkan data KAI Divre IV Tanjungkarang, sepanjang Januari hingga April 2025, telah terjadi 9 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, menyebabkan 2 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, dan 5 luka ringan. Selain itu, terdapat 4 kecelakaan di jalur KA yang menyebabkan 3 orang tewas dan 1 luka berat.

 

“Perjalanan kereta api selalu diprioritaskan. Ini diatur dalam berbagai regulasi seperti UU Nomor 23 Tahun 2007, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, hingga Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2011. Pintu perlintasan, sinyal, dan petugas jaga adalah perangkat untuk menjamin keselamatan, namun semua itu tidak akan berarti jika pengguna jalan tidak disiplin,” tegas Zaki.

 

Ia juga menambahkan bahwa pintu perlintasan bukan hanya alat pelindung bagi perjalanan KA, tetapi juga alat bantu keselamatan bagi pengguna jalan. Rambu “STOP”, bunyi sinyal, dan keberadaan petugas penjaga harus benar-benar diperhatikan.

 

“Jika mesin mati di tengah rel, prioritas utama pengemudi adalah segera keluar dari kendaraan dan menyelamatkan diri. Jangan mencoba mendorong atau menyalakan ulang mesin saat kereta sudah dekat,” katanya.

 

Zaki juga menyinggung kejadian KA Commuter Line Jenggala yang tertemper truk bermuatan kayu pada 8 April 2025 lalu, yang menyebabkan gugurnya salah satu awak sarana perkeretaapian. Insiden itu menunjukkan bahwa keselamatan petugas KAI juga patut menjadi perhatian publik.

 

“Kami terus mengimbau masyarakat agar sadar akan bahaya dan potensi kerugian dari kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan petugas, pengguna jalan, dan kelancaran operasional KA harus dijaga bersama,” tutup Zaki. (*)