Yayasan Altek Tegaskan Isu Pembatalan Rektor Universitas Malahayati oleh Kemendikti
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung membantah kabar yang menyebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti) membatalkan pengangkatan Ahmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati. Mereka menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan Altek, Law Firm Osep Doddy & Partners, dalam konferensi pers di kantor mereka, Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Kamis (10/4/2025).
"Surat dari Kemendikti tidak pernah mencabut atau membatalkan pengangkatan Ahmad Farich sebagai rektor. Ini dibuktikan melalui surat Kemendikti Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025," jelas Doddy, selaku kuasa hukum.
Isi surat tersebut menjelaskan bahwa Kemendikti belum menganggap tuntas persoalan internal di Universitas Malahayati. Dalam surat itu, pihak Kemendikti meminta agar konflik yang berpotensi mengganggu suasana akademik segera diselesaikan sebelum 14 April 2025. Jika tidak, tim evaluasi dari kementerian akan diterjunkan, dan investigasi lanjutan dapat dilakukan.
Doddy juga menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Rosnati Syech, Sopian Sitepu, yang menyebut pengangkatan Farich dianulir oleh Kemendikti. Ia menilai hal tersebut menyesatkan publik.
"Tidak ada satu pun kalimat dalam surat Kemendikti yang menyatakan pengangkatan Ahmad Farich dibatalkan atau bahwa Muhammad Kadafi disahkan sebagai rektor. Pernyataan itu sangat menyesatkan," ujarnya sambil memperlihatkan salinan surat dalam konferensi pers tersebut.
Atas informasi yang dinilai tidak benar tersebut, pihaknya akan melayangkan somasi kepada Sopian Sitepu. Mereka memberikan waktu tujuh hari (7x24 jam) bagi Sopian untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Jika somasi ini diabaikan, kami akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Advokat DPC Peradi Bandar Lampung," tegas Doddy.
Ia menekankan bahwa konflik yang terjadi di Universitas Malahayati bukan sekadar masalah internal keluarga, melainkan berkaitan dengan kepemimpinan dan legalitas pengelolaan institusi pendidikan.
“Persoalan ini bukan antara bapak dan anak, melainkan upaya pengambilalihan kewenangan dan jabatan secara tidak sah di Universitas Malahayati,” tutupnya.
Sebelumnya, Sopian Sitepu selaku kuasa hukum pihak keluarga Rosnati Syech menyebut bahwa pengangkatan Ahmad Farich tidak sah, berdasarkan interpretasi mereka atas surat Kemendikti yang sama. Menurutnya, karena surat tersebut menyinggung surat Yayasan Altek yang digunakan untuk pelantikan Farich, maka otomatis posisi Farich sebagai rektor tidak memiliki dasar hukum.
Namun, klaim ini langsung dibantah oleh pihak Yayasan Altek dan kuasa hukumnya, yang menyatakan bahwa tidak ada penganuliran atau pengesahan terhadap pihak manapun dalam surat tersebut. (*)