Kapolda Lampung Larang Balap Liar, Petasan, Hingga Tawuran Selama Ramadhan

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.
Sumber :
  • Istimewa

Polda Lampung akan melakukan tindakan kepolisian yang tegas apabila maklumat ini dilanggar. "Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polda Lampung dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tutupnya.

Kapolda Lampung Tinjau Langsung PSU Pesawaran, Pastikan Keamanan dan Kelancaran