Omzet Sepatu Menurun, Pedagang di Bandar Lampung Jual Pipa Gading Gajah Ilegal

Barang bukti gading gajah berbagai ukuran.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Seorang pedagang sepatu di Bandar Lampung, Lampung, ditangkap polisi karena nekat menjual puluhan pipa gading gajah berbagai ukuran. Tersangka beralasan nekat menjual organ tubuh hewan dilindungi ini karena omzet penjualan sepatu menurun. Dalam bisnis ilegalnya itu, tersangka mampu meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

Rencana Pembongkaran Pasar Dekon Kotabumi Dinilai Terburu-buru, Pedagang Keluhkan Minimnya Sosialisasi

 

Tersangka FS (42) hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena nekat memperjualbelikan bagian organ tubuh hewan yang dilindungi, yakni pipa gading gajah berbagai ukuran.

Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Indekos

 

Tersangka, warga Kemiling, Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah menerima informasi warga terkait praktik bisnis ilegal yang dilakukannya sejak setahun terakhir.

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Pedagang dan Warga

 

Menurut polisi, tersangka merupakan pedagang sepatu yang nekat menyambi menjual pipa rokok berasal dari gading gajah. Tersangka memperdagangkan berbagai pipa gading gajah berbagai ukuran, mulai dari harga satu juta hingga enam juta rupiah.

 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh pipa gading gajah dari para rekanannya di Pulau Jawa. 

 

"Modusnya dengan memperjualbelikannya melalui akun media sosial, serta para pembeli bisa langsung mendatangi toko usaha sepatu miliknya," ucap Kompol Enrico Donald Sidauruk.

 

Sementara itu, tersangka FS beralasan nekat memperjualbelikan pipa rokok dari gading gajah karena omzet penjualan usaha sepatu miliknya menurun. 

 

Tersangka juga mengaku mendapat keuntungan bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap menjual satu batang pipa rokok gading gajah tersebut.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit ponsel genggam milik tersangka, serta 23 pipa rokok gading gajah sebagai barang bukti.

 

Polisi juga masih mendalami kasus tersebut dengan mencari tahu pelaku lainnya yang memasok barang ilegal tersebut kepada tersangka.

 

Kini, atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)