DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup Sepakat Hentikan 'Open Dumping' di TPA
- Foto Dokumentasi Istimewa
Jakarta – Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggelar rapat kerja di Gedung Nusantara I, Jakarta, guna membahas perbaikan tata kelola sampah di Indonesia.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah rencana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, turut dihadiri oleh pimpinan Waste4Change serta para penggiat pengelolaan sampah.
Dalam pertemuan ini, langkah Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mendapat dukungan penuh dari DPR.
"Kami dari Komisi XII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di seluruh TPA," tegas Bambang Patijaya.
Lebih lanjut, Komisi XII DPR RI juga mendorong agar pengelolaan sampah menjadi urusan wajib pelayanan dasar di tingkat daerah.
Salah satu langkah konkret yang disepakati adalah alokasi minimal 3% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
"Komisi XII DPR RI juga mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis circular economy," tambah Bambang.
343 TPA Masih Terapkan Open Dumping
Dalam kesempatan yang sama, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.
Pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, memiliki kewenangan penuh dalam mengelola sampah di wilayahnya serta dapat menerbitkan kebijakan yang diperlukan.
"Saat ini terdapat 343 TPA di Indonesia yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan residu sampah, namun dalam praktiknya masih menggunakan sistem open dumping," ungkapnya.
Dari total 550 TPA yang ada, sebanyak 343 masih menerapkan sistem open dumping, yang kini diawasi ketat oleh KLH dan BPLH untuk segera dihentikan.
"Open dumping ini benar-benar menjadi sumber pencemaran lingkungan hidup dan mengganggu kesehatan masyarakat," tutup Hanif.
Dengan adanya komitmen dari DPR dan pemerintah, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia dapat bertransformasi menuju sistem yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. (*)