Tabrak Korban Hingga Jatuh, Pelaku Curas di Jati Agung Lampung Selatan Berhasil Ditangkap
Rabu, 26 Februari 2025 - 11:11 WIB
Sumber :
- Istimewa
Beruntung, warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera bertindak dan berhasil mengamankan satu dari dua pelaku.
Baca Juga :
Geger, Mayat Pria Anonim Mengapung di Perairan Pulau Sebesi, Terungkap Identitasnya Usai Evakuasi
“Kami menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor rangka MH1JM8110NK956759 dan nomor mesin JM81E1958205 sebagai barang bukti dalam proses hukum,” pungkas Iptu Rudy.
Tersangka YI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Dji)