Penyimbang Adat Langan Ratu Audiensi ke DPRD Pesawaran, Tolak Klaim PTPN atas Tanah Adat

Penyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu audiensi dengan DPRD Pesawaran
Sumber :
  • Lampung.viva

Ketua Perjuangan Pengembalian Tanah Ulayat Adat Langan Ratu, Lenida Putri, menegaskan bahwa perjuangan ini memiliki dasar hukum yang kuat.

Eksekusi Lahan PTPN di Desa Sidosari Natar Berlangsung Dramatis

"Kami tidak hanya berbicara atas nama sejarah, tetapi juga atas dasar hukum yang jelas. Negara mengakui keberadaan tanah ulayat adat, dan kami meminta hak kami dikembalikan," tegas Lenida.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran, Nasir, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat adat.

Warga Desa Sidosari Pilih Bongkar Rumah Secara Sukarela

"Kami memahami dan menghargai perjuangan masyarakat adat. DPRD akan menindaklanjuti permintaan ini, membahasnya bersama pihak terkait, dan mencari jalan penyelesaian yang adil bagi semua pihak," kata Nasir.

Dalam kesempatan tersebut, Penyimbang Adat Langan Ratu juga menyerahkan dokumen sejarah dan perjuangan tanah ulayat adat Langan Ratu kepada DPRD Kabupaten Pesawaran yang diterima langsung oleh Nasir.

PTPN IV Regional 7 Gelar Webinar Anti Penyuapan bersama KPK RI

Audiensi ini menjadi langkah penting bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah ulayat yang telah lama dikuasai pihak lain. DPRD diharapkan segera menindaklanjuti permintaan RDP sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat. (Rozali)