Polres Metro Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Kasus Penganiayaan yang Sebabkan Kematian IA
- Istimewa
Metro, Lampung – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, Polres Metro tidak tinggal diam dan terus berupaya mengejar dua DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni FH dan OY, yang terlibat dalam kasus yang menyebabkan IA meregang nyawa. Rabu, 19 Februari 2025, Polres Metro telah membentuk Tim Khusus untuk mempercepat penangkapan kedua buronan tersebut.
Tim khusus ini dibentuk langsung oleh Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., untuk menangani kasus ini secara lebih serius. Tim ini bertugas untuk mengejar dan menangkap FH dan OY yang hingga kini masih dalam pelarian.
Kapolres Metro juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat dukungan penuh dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung dalam penanganan kasus ini.
"Tim khusus ini kami bentuk untuk mempercepat penangkapan DPO FH dan OY yang sampai saat ini masih buron. Tim khusus ini juga merupakan wujud keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus ini, dan untuk mengakhiri pelarian para DPO yang belum tertangkap,” ujar Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho.
"Kami juga di-back up oleh Dit Reskrimum Polda Lampung untuk mempercepat proses penangkapan ini," tambahnya.
Kapolres Metro juga menjelaskan secara rinci terkait status hukum kedua tersangka. FH, yang disangkakan dengan beberapa pasal berlapis, yaitu Pasal 340 (Pembunuhan Berencana), Pasal 338 (Pembunuhan), Pasal 170 ayat 2 dan 3 (Pengeroyokan), serta Pasal 351 ayat 3 KUHPidana (Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian), tidak hadir dalam beberapa kali pemanggilan sebagai saksi. Setelah dua kali pemanggilan, status FH dinaikkan menjadi tersangka pada 26 Oktober 2024, dan Polres Metro akhirnya mengeluarkan surat DPO terhadap FH pada 6 November 2024.
"FH telah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali pada 16 dan 22 Oktober 2024, namun yang bersangkutan tidak hadir. Setelah kami melakukan gelar perkara, FH ditetapkan sebagai tersangka dan kami mengeluarkan DPO pada 6 November 2024,” jelas Kapolres Heri.
Sementara itu, OY yang terlibat dalam perkara yang sama, dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 (Pengeroyokan) dan Pasal 351 Ayat 1 Jo 55 KUHPidana (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian). OY juga tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dan setelah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada 20 Oktober 2024, OY tetap tidak hadir dalam pemanggilan lanjutan, sehingga DPO untuk OY dikeluarkan pada 25 Oktober 2024.
"Untuk OY, kami juga sudah melakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak dua kali, pada 17 dan 19 Oktober 2024. Namun OY juga tidak memenuhi panggilan. Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada 20 Oktober 2024, kami mengeluarkan DPO untuk OY pada 25 Oktober 2024,” jelas Kapolres Metro.
Kapolres Heri juga menegaskan bahwa informasi yang beredar yang menyatakan bahwa Polres Metro melepaskan kedua DPO tersebut adalah tidak benar.
"Saya ingin meluruskan bahwa kedua DPO ini tidak dilepas oleh Polres Metro, mereka memang tidak hadir dalam pemanggilan yang telah kami kirimkan. Kemungkinan setelah itu, mereka langsung melarikan diri," tegas Kapolres Heri.
Kapolres Metro juga mengimbau agar masyarakat tetap mempercayakan proses penegakan hukum ini kepada pihak kepolisian.
"Kami terus berupaya menangkap FH dan OY. Kami juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat, terutama keluarga korban, agar kami bisa segera menangkap kedua DPO ini," tutup Kapolres Metro.
Dengan adanya tim khusus ini, Polres Metro berharap proses penangkapan terhadap kedua buronan tersebut dapat segera terlaksana demi tercapainya keadilan bagi korban dan masyarakat. (Son)