LBH Al-Bantani Laporkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto ke Polda Lampung
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani resmi melaporkan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, ke Polda Lampung pada Senin (17/2/2025).
Laporan ini terkait dugaan keterlibatan Nanang dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan terpidana Akbar Bintang Putranto.
Dalam laporannya, LBH Al-Bantani menyertakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus penipuan tersebut.
Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain selain Akbar Bintang Putranto.
Pada Senin (17/2/2025), pengacara LBH Al-Bantani, Dr. Januari M Nasir, S.H., M.H., didampingi Eko Umaidi, S.Kom, S.H., mendatangi SPKT Polda Lampung untuk menyampaikan aduan resmi.
"Siang ini kami sudah mengajukan laporan ke Polda Lampung," ungkap Dr. Januari M Nasir, yang merupakan pentolan LBH Al-Bantani.
Laporan ini didasarkan pada putusan hakim nomor 467/Pid.B/2023/PN.Tjk yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan Polri untuk mengembangkan penyidikan terkait kasus tipu gelap yang dilakukan oleh Akbar Bintang Putranto, dan disebutkan ada pihak-pihak lain yang terlibat.
Putusan tersebut juga menyebutkan bahwa ada orang lain yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut, dan dirasa tidak adil jika hanya Akbar Bintang Putranto yang dihukum.
“Ada pihak lain yang harus bertanggung jawab yang juga menikmati uang dari tindak pidana ini. Maka, kami rasa tidak adil jika hanya Terpidana Akbar Bintang Putranto yang mendapatkan hukuman,” ujar Dr. Januari.
Lebih lanjut, Eko Umaidi, S.Kom, S.H., menambahkan bahwa laporan ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan Nanang Ermanto, Bupati Lampung Selatan, serta Yusar Riyaman Saleh.
Diketahui, dalam kasus ini Akbar Bintang Putranto menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari Yusar Riyaman Saleh untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Selatan.
"Nanang Ermanto diduga kuat terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi ini. Untuk itu, kami terpaksa melaporkan beliau ke Polda Lampung," tegas Eko.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Akbar Bintang Putranto menerima uang tersebut, namun posisi yang dijanjikan kepada Yusar Riyaman Saleh tidak pernah terealisasi.
Fakta ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak dalam tindak pidana yang merugikan korban.
“Berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti yang ada, Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh diduga terlibat dalam korupsi ini. Kami percaya Polda Lampung akan menindaklanjuti laporan ini dengan profesional,” kata Eko Umaidi.
Dengan adanya laporan ini, LBH Al-Bantani berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak LBH Al-Bantani juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak ada pihak yang luput dari jeratan hukum, termasuk Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh yang diduga menerima aliran dana dari tindak pidana tersebut.
Dugaan penipuan ini bermula ketika Akbar Bintang Putranto, yang kini telah selesai menjalani masa hukuman, menjanjikan posisi Kepala Dinas PU Lampung Selatan kepada Yusar Riyaman Saleh dengan imbalan uang senilai Rp2,5 miliar, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.(*)