LBH Al-Bantani Laporkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto ke Polda Lampung
- Istimewa
Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan Polri untuk mengembangkan penyidikan terkait kasus tipu gelap yang dilakukan oleh Akbar Bintang Putranto, dan disebutkan ada pihak-pihak lain yang terlibat.
Putusan tersebut juga menyebutkan bahwa ada orang lain yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut, dan dirasa tidak adil jika hanya Akbar Bintang Putranto yang dihukum.
“Ada pihak lain yang harus bertanggung jawab yang juga menikmati uang dari tindak pidana ini. Maka, kami rasa tidak adil jika hanya Terpidana Akbar Bintang Putranto yang mendapatkan hukuman,” ujar Dr. Januari.
Lebih lanjut, Eko Umaidi, S.Kom, S.H., menambahkan bahwa laporan ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan Nanang Ermanto, Bupati Lampung Selatan, serta Yusar Riyaman Saleh.
Diketahui, dalam kasus ini Akbar Bintang Putranto menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari Yusar Riyaman Saleh untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Selatan.
"Nanang Ermanto diduga kuat terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi ini. Untuk itu, kami terpaksa melaporkan beliau ke Polda Lampung," tegas Eko.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Akbar Bintang Putranto menerima uang tersebut, namun posisi yang dijanjikan kepada Yusar Riyaman Saleh tidak pernah terealisasi.