Ops Keselamatan Krakatau 2025 di Bandar Lampung: Incar 8 Pelanggaran, Pengendara Wajib Tahu!
Senin, 10 Februari 2025 - 13:28 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Angkutan penumpang yang tidak memiliki izin resmi akan ditindak guna mencegah praktik ilegal yang dapat membahayakan keselamatan penumpang.
5. Tempat wisata tanpa lahan parkir memadai
Pengelola tempat wisata yang tidak menyediakan lahan parkir memadai dapat menyebabkan kemacetan dan potensi kecelakaan di sekitar lokasi.
6. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi
Knalpot bising atau tidak sesuai standar akan menjadi perhatian utama dalam operasi ini.
7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan
Mobil angkutan yang tidak memenuhi standar keselamatan akan ditindak untuk mencegah risiko kecelakaan akibat kendaraan tidak layak pakai.
Halaman Selanjutnya
8. Kendaraan yang tidak sesuai peruntukan