Ops Keselamatan Krakatau 2025 di Bandar Lampung: Incar 8 Pelanggaran, Pengendara Wajib Tahu!
Senin, 10 Februari 2025 - 13:28 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
1. Tidak memakai helm berstandar SNI
Baca Juga :
Terungkap! Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika Rp7,2 Miliar dari Bandar yang Diamankan di Bandar Lampung
Helm yang tidak sesuai standar dapat mengurangi perlindungan kepala saat terjadi kecelakaan.
2. Kendaraan menggunakan strobo atau sirene ilegal
Strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas tertentu. Penggunaan tanpa izin dapat membingungkan pengguna jalan lain dan membahayakan keselamatan.
3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi
Plat nomor yang dimodifikasi atau tidak sesuai aturan akan menjadi sasaran penindakan.
4. Kendaraan travel gelap
Halaman Selanjutnya
Angkutan penumpang yang tidak memiliki izin resmi akan ditindak guna mencegah praktik ilegal yang dapat membahayakan keselamatan penumpang.