Guru Ngaji di Lampung Selatan Cabuli Murid dengan Alasan Latih Suara, Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Lampung Selatan saat menggelar press realease.
Sumber :
  • Istimewa

Tindakan Hukum Tegas

Polsek Penengahan Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama Hindu di Desa Sumur

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian. "Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Gasak Motor di Empat Lokasi, Residivis Curanmor Bangunan Palas Dicokok Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)