Guru Ngaji di Lampung Selatan Cabuli Murid dengan Alasan Latih Suara, Terancam 15 Tahun Penjara
Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:06 WIB
Sumber :
- Istimewa
Tindakan Hukum Tegas
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian. "Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Baca Juga :
Hutama Karya Luncurkan 'Perahu Literasi', Jangkau Pendidikan Hingga Pulau Terpencil di Lampung
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)