Guru Ngaji di Lampung Selatan Cabuli Murid dengan Alasan Latih Suara, Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Lampung Selatan saat menggelar press realease.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindakan bejat seorang oknum guru ngaji. Z (47), seorang guru ngaji di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap salah satu muridnya.

Mobil Boks Alfamart Tertemper Kereta di Lampung Selatan, Sopir Luka Berat Setelah Terlempar ke Siring

 

Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus mengiming-imingi korban agar bisa memenangkan lomba tilawah.

Tekab 308 Polsek Natar Ungkap Kasus Curat Motor, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian

 

"Pelaku berpura-pura melakukan pengobatan suara terhadap korban dengan alasan agar suaranya menjadi lebih bagus dan bisa memenangkan lomba tilawah. Namun, saat itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

 

Motif Keji

Motif di balik aksi bejat pelaku ini sangat tercela. Pelaku mengaku tertarik secara seksual kepada korban. "Pelaku mengaku tertarik secara seksual pada korban dan memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk melancarkan aksinya," tambah Kapolres.

 

Dampak Psikologis Korban

Peristiwa ini tentunya meninggalkan trauma yang mendalam bagi korban. Korban yang masih berusia 14 tahun mengalami trauma psikologis akibat tindakan keji yang dilakukan oleh gurunya.

 

Tindakan Hukum Tegas

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian. "Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

 

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)