Dukun Cabul, Modus Ritual Hilangkan Mahluk Ghoib Di Tubuh Korban

Dedih (42) dukun cabul
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Modus ritual hilangkan gangguan mahluk halus, seorang dukun gadungan setubuhi korban dipinggir sungai. Peristiwa persetubuhan itu terjadi di Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung.

Buaya Muara Sepanjang 4,5 Meter Berhasil Ditangkap di Sungai Way Semaka, Tanggamus

Pelaku yaitu Dedih (42) warga Pekon Sinar Baru Timur Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung.

Sedangkan, korban SF (56) warga Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Lampung.

BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu Lampung dirumah kediamannya, awalnya pelaku tidak mengakui telah menyetubuhi korban dengan modus ritual.

Menurut keterangan sang dukun cabul, korban diwajibkan membawa garam, ayam cemani dan tiker sebagai syarat untuk ritual untuk menghilangkan mahluk halus yang ada ditubuh korban.

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Cabang Pringsewu

"Syarat ritual membawa garam, ayam cemani dan tiker. Tiker untuk ritual. Ritual baca bismillah dan syahadat," ucap Dedih. 

Dedih pun membantah dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap pasiennya itu. Karena menurutnya, yang menyetubuhi korban adalah jin miliknya karena dirinya dalam keadaan tidak sadar.

Halaman Selanjutnya
img_title