Polres Way Kanan Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian Motor, Sepakat Restorative Justice
- Foto Dokumentasi Istimewa
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan bahwa gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa masyarakat yang sebelumnya meminta kejelasan terkait status hukum kedua ABH.
"Setelah menerima pengaduan masyarakat, kami melakukan gelar perkara dengan menghadirkan semua pihak, termasuk perwakilan masyarakat dan instansi terkait. Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa perkara ini diselesaikan secara restorative justice," jelasnya, Selasa (4/2/2025).
Kesepakatan Restorative Justice
Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk BAPAS Kelas II B Kotabumi, yang menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Wendy Heri Haslin, menegaskan bahwa hukum yang berlaku untuk anak berbeda dengan hukum bagi orang dewasa.
"Semua prosedur sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Ke depan, masyarakat perlu lebih memahami konsep restorative justice, terutama dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang semakin menekankan pendekatan ini," ungkapnya.
Pihak korban dalam pernyataannya mengaku telah memaafkan kedua ABH dan menerima penyelesaian secara kekeluargaan.