Persempit Ruang Gerak Kejahatan, Polsek Tanjung Senang Gencarkan Patroli dan Pendataan Warga
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Tanjung Senang terus meningkatkan patroli di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi tindak kejahatan serta memastikan setiap warga yang menghuni rumah kosong memiliki izin dari pemiliknya.
Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menjelaskan bahwa patroli ini tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminal yang mungkin terjadi.
"Tadi kita melaksanakan patroli potensi kerawanan, kemudian mengimbau masyarakat untuk saling menjaga Kamtibmas," ujar Iptu Chaidir Jamin.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pendataan terhadap masyarakat yang menghuni rumah kosong atau bangunan tak berpenghuni.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan mereka memiliki izin dari pemilik rumah dan bukan bagian dari aktivitas yang mencurigakan.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk mendata apakah mereka memiliki izin dari pemilik rumah agar kita bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk tindak pidana," tambahnya.
Strategi Pencegahan Kejahatan
Dalam upaya lebih lanjut, Polsek Tanjung Senang akan mengintensifkan patroli di berbagai titik rawan guna mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan melaporkan tamu atau pendatang baru yang menetap di wilayahnya.
"Kami mengimbau masyarakat, tokoh-tokoh, serta tamu-tamu yang hadir atau yang menetap di wilayah hukum Polsek Tanjung Senang untuk melapor atau mendatakan diri ke lingkungan tempat tinggal mereka," tegas Kapolsek.
Dengan langkah-langkah preventif ini, diharapkan tingkat kriminalitas dapat ditekan, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Polsek Tanjung Senang juga menegaskan akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan bebas dari ancaman tindak kejahatan. (*)