Polisi di Bandar Lampung Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2,2 Miliar
- Foto Dokumentasi Riduan
Kali ini, dua pelaku lainnya, Romi Irawan dan Hendra Mahendra, ditangkap dengan 0,66 gram sabu sebagai barang bukti.
Puncak dari operasi ini terjadi pada Jumat (31/1) tengah malam. Polisi menggerebek sebuah kontrakan di Kelurahan Sidodadi, tempat Robi Firdaus tinggal. Dari penggerebekan tersebut, tim Satresnarkoba berhasil menyita 2.200 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi.
Robi mengaku bahwa dirinya mendapatkan narkotika dari seseorang yang dikenal dengan nama "Abang", yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini adalah 2,2 kg sabu senilai Rp2,2 miliar serta 100 butir ekstasi senilai Rp35 juta. Polisi memperkirakan jumlah ini dapat menyelamatkan sekitar 110.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya serta memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.