Polisi di Bandar Lampung Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2,2 Miliar

Barang bukti ditunjukkan dalam konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Tahanan Narkoba Polres Pesawaran Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Upah Besar untuk Peran Kecil

Dalam keterangannya, Robi Firdaus mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas mengirim narkotika dan mendapat bayaran Rp10 juta untuk setiap transaksi.

Polisi Tangkap Karyawan Honorer Pencuri Alat USG dan Rontgen di RSUD Menggala

"Saya hanya disuruh mengantarkan barang. Setiap pengiriman dibayar Rp10 juta," aku Robi.

Rencananya, sabu dan ekstasi tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung dan sekitarnya. (*)

Tembak Mati Tiga Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati