Polisi di Bandar Lampung Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2,2 Miliar
Jumat, 31 Januari 2025 - 21:45 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Upah Besar untuk Peran Kecil
Dalam keterangannya, Robi Firdaus mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas mengirim narkotika dan mendapat bayaran Rp10 juta untuk setiap transaksi.
"Saya hanya disuruh mengantarkan barang. Setiap pengiriman dibayar Rp10 juta," aku Robi.
Rencananya, sabu dan ekstasi tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung dan sekitarnya. (*)