Sempat Baku Tembak, Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Dibekuk

Komplotan pelaku curanmor
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengidentifikasi kelima pelaku, yaitu Tio Pratama Yuda Ais Gopleng (23) dan Andi Septian Ais Dobleng (29) sebagai eksekutor pencurian, serta Diki Irawan (23), Wahyudi Ais Ateng (29), dan Sulistiyono (32) yang berperan sebagai pilot atau pemantau situasi di lokasi kejadian. 

Bripka Agus Simanjuntak Jadi Pahlawan "Pulihkan Nama Agus", Bak Game GTA Polisi vs Curanmor, Aksinya Bikin Netizen Salut

Selain senjata api, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam, serta berbagai alat perusak kunci.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. 

Polda Lampung Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Curanmor Bersenjata Api

Mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)