Sempat Baku Tembak, Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Dibekuk

Komplotan pelaku curanmor
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengidentifikasi kelima pelaku, yaitu Tio Pratama Yuda Ais Gopleng (23) dan Andi Septian Ais Dobleng (29) sebagai eksekutor pencurian, serta Diki Irawan (23), Wahyudi Ais Ateng (29), dan Sulistiyono (32) yang berperan sebagai pilot atau pemantau situasi di lokasi kejadian. 

Terlilit Utang, Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung Kembali Masuk Bui

Selain senjata api, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam, serta berbagai alat perusak kunci.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. 

Polsek Tegineneng Gencar Patroli Malam di Jalinsum, Jaga Kondusifitas Wilayah

Mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)