LBH Al Bantani Buka Suara, Ungkap Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu Lampung Selatan

LBH Al Bantani menggelar konferensi pers kasus dugaan ijazah palsu.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani yang menjadi kuasa hukum AS, salah satu tersangka kasus dugaan ijazah palsu di Lampung Selatan, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang tengah berjalan. 

Polda Lampung Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Curanmor Bersenjata Api

 

Menurut LBH Al Bantani, klien mereka dijadikan tumbal oleh pihak lain yang diduga sebagai dalang utama dalam kasus ini. AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, dalam perkara dugaan ijazah palsu yang digunakan S saat pencalegan tahun 2024.

Wagub Lampung Terpilih Hadir di Tengah Banjir Desa Bandar Agung

 

Hal itu, diungkapkan LBH Al Bantani yakni Januri M Nasir, Adi Yana, Eko Umadi, dan Dedi Rahmawan, saat menggelar konferensi pers di pelataran Masjid Agung, Kalianda, Lampung Selatan, Senin (20/1/2025).

Empat Jabatan Penting di Polres Lampung Selatan Berganti

 

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Ketua LBH Al Bantani, Januri M Nasir, menjelaskan bahwa Polda Lampung telah menetapkan AS dan S sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh S untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024

 

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka bernomor: B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus.

 

"Kasus ini diduga melibatkan saudara S dan AS yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Polda Lampung, dan baru-baru ini telah memasuki tahap 1 di Kejati Lampung," ungkap Januri.

 

Dia juga menjelaskan bahwa AS dan S dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan pemalsuan ijazah.

 

Awal Mula Kasus dan Proses Pembuatan Ijazah Palsu

Januri melanjutkan, kronologi kasus ini berawal ketika saudara MHV menghubungi AS untuk membuatkan ijazah Paket C sebagai syarat pencalonan S pada Pemilu 2024. 

 

MHV kemudian membawa dokumen persyaratan seperti foto, KTP, KK, dan ijazah Paket B milik S.

 

"Setelah itu, AS menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari MHV sebagai pembayaran untuk pembuatan ijazah palsu tersebut. AS pun menyanggupi permintaan MHV karena kedekatannya dengan MHV yang merupakan satu partai dengan AS," tambah Januri.

 

AS kemudian menggunakan data milik orang lain yang merupakan siswa PKBM Bugenvil yang belum pernah menggunakan ijazahnya untuk disalin dan dijadikan syarat pencalonan S.

 

Tuntutan Pengembangan Kasus dan Pengawasan Persidangan

Lebih lanjut, LBH Al Bantani meminta Polda Lampung untuk terus mengembangkan kasus ini dan tidak berhenti pada AS dan S saja. 

 

Mereka juga mengingatkan agar tidak ada intervensi dalam proses hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan dengan terang benderang.

 

"Jangan sampai ada intervensi apapun demi tegaknya keadilan hukum di negeri ini," tegas Januri.

 

Sementara itu, Adi Yana, S.H., anggota tim LBH Al Bantani, menambahkan bahwa ada indikasi pengaburan fakta dalam kasus ini. 

 

Dia menyebutkan adanya upaya pengondisian terhadap klien mereka, AS, yang berujung pada perubahan keterangan setelah diperiksa oleh penyidik Polda Lampung.

 

"Klien kami sempat merasa tertekan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, karena tim kuasa hukum dari BBHAR hanya diam saja dan tidak memberikan dukungan. Ini menyebabkan klien kami merasa drop dan tidak ada tindak lanjut dari MHV setelah pemeriksaan," ujarnya.

 

Adi juga menyoroti adanya sejumlah pertemuan yang dilakukan oleh MHV dan AS pasca-masuknya laporan ke Gakkumdu. 

 

Pertemuan-pertemuan ini berlangsung di beberapa lokasi, termasuk di kafe, rumah S di Tanjungsari, dan bahkan di Dinas Pendidikan.

 

"Pertemuan di Dinas Pendidikan berlangsung dari buka puasa tahun lalu sampai tengah malam. Di sana, AS dipengaruhi agar satu suara dengan pihak-pihak terkait. Namun, AS akhirnya sadar dan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran sepenuhnya di persidangan," tambahnya.

 

Dengan adanya indikasi pengondisian tersebut, LBH Al Bantani juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi jalannya persidangan ini agar tidak ada intervensi yang merugikan keadilan.

 

Pentingnya Penyelesaian Kasus Secara Transparan

Kasus dugaan ijazah palsu ini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik. LBH Al Bantani berharap agar pihak berwenang dapat terus mengembangkan perkara ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat. Mereka menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa adanya intervensi demi kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Persidangan yang akan datang diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dan memberikan pelajaran bagi semua pihak agar tidak terjebak dalam praktik pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat.(*)