Sengketa Tanah Rumah Dinas di Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Jhoni juga menyoroti ketidakhadiran saksi batas yang diperlukan dalam proses hukum, yang ia anggap sebagai kelalaian yang merugikan.
"Saksi batas harus dihadirkan agar tidak ada keraguan mengenai kepemilikan tanah ini," tegasnya.
Warga Terus Bertahan, Menanti Kepastian
Bagi warga yang kini menempati rumah-rumah dinas tersebut, sengketa ini bukan hanya sekadar masalah legalitas tanah, tetapi juga tentang hak tempat tinggal yang telah mereka huni selama bertahun-tahun.
Kuasa Hukum Bobby Suryo Negoro menuturkan, ada alat bukti yang kami ajukan di pengadilan, selain dari sewa pakai, ada sewa beli, ada kontrak sewa.
"Itu sudah kita serahkan Ken Pengadilan tinggal pembuktian nanti. Dalam proses saksi, termasuk daripada Warkah yang memang juga kita sampaikan bahwa permohonan soal luas itu akan dihadirkan Warkah, karena selama ini Warkah tidak pernah mengetahui," paparnya.
"Jadi nanti dalam persidangan akan terlihat hak daripada masing-masing pihak. Karena, klien kami ini sudah 40 tahun menguasai fisik," pungkasnya.