Sengketa Tanah Rumah Dinas di Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Aset ini sebelumnya sudah dikenal sebagai rumah dinas bagi pegawai Bea Cukai, dengan dua kopel rumah yang masing-masing terdiri dari dua unit berukuran 50 meter persegi, sementara sisanya berupa tanah kosong.
Namun, persoalan muncul ketika klaim kepemilikan tanah tersebut mulai dipertanyakan, terutama oleh mereka yang telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun, yakni anak cucu dari pensiunan pegawai Bea Cukai.
Mediasi yang Tak Kunjung Tuntas
Sejak tahun 1990-an, berbagai upaya mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini. Namun, hingga kini, tidak ada titik temu antara pihak Kementerian Keuangan dan penghuni rumah dinas.
Salah satu pihak yang terlibat, Jhoni Anwar, Kuasa Hukum dari Tergugat 6 dan 7, menjelaskan bahwa keberatan mereka berkaitan dengan ketidakjelasan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat.
"Sertifikat sebelumnya menyebutkan luas tanah 1.500 meter persegi, namun kini angka tersebut berubah menjadi 1.944 meter persegi. Hal ini menambah keraguan mengenai kepastian batas tanah," kata Jhoni.