Polisi Amankan 4 Provokator saat Pengosongan Lahan PTPN VII di Lampung Selatan

Proses pengosongan lahan milik PTPN VII di Kampung Pelita, Natar.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Empat orang diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan dalam proses pengosongan lahan milik PTPN V di Kecamatan Natar. Dalam insiden tersebut, tiga orang ditangkap karena melakukan provokasi, sementara seorang lainnya terlibat dalam kepemilikan senjata tajam.

Kedepankan Sentuhan Kemanusiaan, Polisi dan TNI Bersinergi Jaga Harmoni Saat Penertiban Lahan di Lampung Selatan

Pengosongan lahan milik PTPN VII yang berlokasi di Kampung Pelita, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berlangsung pada Senin (13/1/2025). 

Pelaksanaan pengosongan dimulai dengan apel kesiapan yang dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di lokasi. 

Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Bunuh Anak di Lampung Timur, Diduga Alami Baby Blues

Proses ini menghadapi berbagai dinamika, termasuk mediasi dengan warga setempat yang sempat diselingi protes dari kelompok masyarakat tertentu. 

Kabid Humas Polda Lampung,menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi eskalasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama proses pengosongan. 

Polisi Selidiki Kasus Ibu Bunuh Bayi di Lampung Timur, Pelaku Diduga Alami Baby Blues

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengosongan dan menjaga stabilitas di lapangan," ujar Kombes Umi.

Dalam prosesnya, alat berat dan aparat sempat dihadang oleh warga dan beberapa anggota kelompok Laskar Lampung. 

Halaman Selanjutnya
img_title