14 Polisi di Lampung Dipecat Sepanjang 2024, Kapolda: Terlibat Tindak Pidana hingga Langgar Kode Etik
- Istimewa
"Kemudian Bidang Propam Polda Lampung juga menyelesaikan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) berjumlah 65 perkara," ujar Irjen Helmy Santika.
Kapolda Lampung berkomitmen dalam penegakkan disiplin para anggotanya, dengan tidak segan memberikan sanksi tegas jika ada yang melakukan perbuatan pelanggaran.
Polda Lampung juga berkomitmen setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat. Kemudian setiap pengaduan menerapkan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme.
Kapolda Helmy memberikan pesan kepada seluruh anggota Polri agar selalu menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Saya berharap dengan adanya tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih disiplin dan profesional," tandasnya.(*)