Jalur Gelap Narkotika di Bandar Lampung Dibongkar, Ratusan Butir Ekstasi dan Gram Sabu Disita
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Polresta Bandar Lampung dalam kurun waktu 24 Agustus hingga 5 September 2024, polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku dan menyita barang bukti narkotika yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton.
"Penggerebekan tersebut dipimpin oleh tim Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, yang berhasil menangkap seorang tersangka, FAG, seorang wiraswasta berusia 31 tahun," kata dia saat konferensi pers di Mapolresta, Jumat (6/9/2024).
Dari tangan FAG, polisi menyita 360 butir pil ekstasi berwarna hijau dan coklat, serta pecahan pil yang beratnya mencapai 26,66 gram.
Pengungkapan ini menjadi awal dari rangkaian operasi besar yang dilakukan oleh kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Bandar Lampung.
Tidak berhenti sampai di situ, Satnarkoba melakukan pengembangan lebih lanjut pada hari yang sama. Penelusuran membawa tim ke sebuah rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim