Polisi Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Satu Tersangka Diciduk
Sabtu, 28 Desember 2024 - 17:01 WIB
Sumber :
- Istimewa
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.
Baca Juga :
Duduk Perkara Kasus Istri Sah di Lampung Labrak Pelakor, hingga Kemaluannya Dilumuri Cabai
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa aktivitas pembuatan dan kepemilikan senjata api ilegal tidak akan ditoleransi.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah.(*)