Polisi Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Satu Tersangka Diciduk

Polres Lampung Tengah membongkar pembuatan senjata api rakitan.
Sumber :
  • Istimewa

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Oknum Brimob Polda Lampung Diduga Larang Wartawan Masuk untuk Meliput Aksi Damai di KPU Pesawaran

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya. 

Butuh Uang Dua Remaja Nekat Rampok Brilink di Tanjung Senang

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa aktivitas pembuatan dan kepemilikan senjata api ilegal tidak akan ditoleransi. 

Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah.(*)

Tadarus Bersama Polisi dan Warga, Hangatkan Suasana Ramadan di Bandar Lampung