Kaleidoskop Lampung 2024: Penyidikan Korupsi Mega Proyek Bendungan Margatiga
- Foto sumber Indonesia.go.id
Lampung – Kasus korupsi pengadaan lahan di Bendungan Margatiga, Lampung Timur, menjadi salah satu skandal besar di tahun 2024.
Proyek strategis nasional (PSN) yang dibangun untuk mendukung ketahanan air ini justru tercoreng oleh dugaan korupsi dengan nilai fantastis yang melibatkan sejumlah oknum.
Bendungan Margatiga, yang diinisiasi pada 2020-2022, kini menjadi sorotan tajam setelah Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur mengungkap potensi kerugian negara.
Hingga akhir tahun ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, sementara Kejari Lampung Timur juga menetapkan satu tersangka lainnya.
Rantai Korupsi di Balik Lahan
Lima tersangka utama di kasus ini adalah AR, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, yang juga menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah.
Selain AR, ada AS (mantan Kepala Desa Trimulyo), IN, OT (anggota satuan tugas proyek), dan ILH. Mereka diduga bekerja sama dalam mark-up uang ganti rugi lahan.
Tidak hanya itu, Kejari Lampung Timur menetapkan TUM, Kepala Desa Buana Sakti, sebagai tersangka lain.
Para pelaku diduga menyelewengkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat.
Audit Menyelamatkan Uang Negara
Audit yang dilakukan pemerintah berhasil menyelamatkan uang negara dari potensi korupsi. Pada audit pertama, ditemukan bahwa dari 202 bidang lahan yang telah dibayarkan, kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.
Sementara itu, audit kedua dilakukan terhadap 1.744 bidang lahan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, ditemukan bahwa dari usulan uang ganti rugi sebesar Rp 507 miliar, hanya Rp 82,2 miliar yang layak dibayarkan.
Hasil ini menyelamatkan Rp 425,3 miliar uang negara. Tahap kedua yang mengaudit 306 bidang lahan juga mengungkap potensi kerugian Rp 14,1 miliar, sehingga total uang negara yang diselamatkan mencapai lebih dari Rp 439 miliar.
Komitmen Penegakan Hukum Berlanjut di 2025
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti meskipun sudah ada penetapan tersangka.
“Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” kata Donny, Sabtu (21/12/2024).
Polda Lampung dan kejaksaan terus bersinergi dalam menindaklanjuti kasus ini. Donny menyebut, meskipun kedua instansi menangani lokasi berbeda, koordinasi tetap dilakukan untuk menyinkronkan data dan mempercepat proses hukum. (*)