Korban Pencabulan di Lampung Akhirnya Berani Lapor Setelah Terus Diancam Ayah Tiri
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hukum yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bengkulu Nurrohmin.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dan pelaku yang merupakan ayah tiri korban.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (21/12/2024) di Mapolda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak menjelaskan kronologi kasus yang terjadi pada 25 November 2024 di Lampung Selatan. Laporan kasus ini diterima polisi pada 9 Desember 2024 dari ibu korban, yang menjadi pelapor.
Nurrohmin, yang belum lama menikah dengan ibu korban, diduga menggunakan perannya sebagai ayah tiri untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Ia mengantar korban ke sekolah, namun di tengah perjalanan melakukan tindakan yang tidak pantas.
Kombes Pahala juga mengungkap bahwa pelaku sempat memberikan tekanan verbal kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu.
"Karena adanya tekanan tersebut, korban awalnya merasa takut untuk berbicara. Namun, ketika tindakan ini terjadi lebih dari sekali, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada ibunya," jelas Kombes Pahala.
Proses Penangkapan Pelaku
Proses penangkapan N tidak mudah, karena pelaku diketahui sering berpindah-pindah lokasi setelah laporan masuk.
Terakhir, pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Tanjung Pinang pada 19 Desember 2024. Dengan bekerja sama dengan Polres Tanjung Pinang, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Setelah pelaku diamankan, tim kami langsung membawanya ke Lampung untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku," ujar Kombes Pahala.
Langkah Tegas dan Komitmen Kepolisian
Kombes Pahala menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.
Polda Lampung memastikan akan menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan, serta melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dalam waktu dekat.
"Kami ingin menekankan bahwa seluruh laporan terkait pelanggaran yang melibatkan perempuan dan anak akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak yang baru dibentuk diharapkan dapat memperkuat penanganan kasus serupa," pungkasnya. (*)