Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES, M. Dawam Rahardjo Terima Rp 322 Juta, Uang Sudah Disita Kejati Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terus dilakukan penyelidikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap bahwa salah satu saksi, berinisial MDR (M. Dawam Rahardjo), diduga menerima dana sebesar Rp 322.835.100 dari total dana yang dikelola.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers hari ini, menjelaskan bahwa dana tersebut diterima MDR dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur.
Meski dana tersebut telah dikembalikan oleh MDR kepada PDAM Way Guruh, Kejati Lampung menyita uang tersebut sebagai barang bukti dalam penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana Participating Interest sebesar Rp 18,88 miliar yang diterima PDAM Way Guruh digunakan dalam beberapa bentuk, termasuk:
1. Penyetoran ke kas daerah: Rp 15.623.443.374.
2. Dana operasional PDAM Way Guruh: Rp 2.883.561.809.
3. Dana yang diterima MDR: Rp 322.835.100, yang kemudian dikembalikan dan disita oleh Kejati Lampung.
"Dana tersebut sempat diterima MDR setelah pemotongan pajak, dan kini sudah kami amankan. Uang itu menjadi bagian dari barang bukti yang kami perlukan untuk menuntaskan kasus ini," ujar Armen, Selasa (17/12/2024).
Terkait Pendirian PT Lampung Energi Berjaya
Penyidikan juga mengungkap kaitan dana PI dengan pendirian PT Lampung Energi Berjaya. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tercatat menyuntikkan modal awal sebesar Rp 1,31 miliar, yang setara dengan 8,79% saham perusahaan tersebut.
Armen menambahkan, bahwa Kejati Lampung terus mendalami aliran dana yang digunakan untuk pendirian perusahaan ini, termasuk kontribusi dari dana PI.
"Kami sampaikan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan kami mohon support dan dukungan dari teman-teman media agar penyidikan berjalan dengan lancar serta dapat diselesaikan secepat mungkin," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa sore.
Bupati Lampung Timur tersebut tampak mengenakan kemeja kuning keemasan dengan topi hijau.
"Pak Dawam, sehat pak," tanya jurnalis lampung.viva.co.id
"Pemeriksaan ya pak," tanyanya lagi.
Meski begitu M. Dawam Rahardjo tidak menjawab saat ditanya. Hanya melontarkan senyuman dan masuk ke ruang pidana khusus (Pidsus) sekira pukul 15.55 WIB.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kedatangan M. Dawam Rahardjo sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). (*)