UMP Lampung 2025 Naik 6,5 persen Jadi Rp2.893.070
- Foto: Freepict
“Mari bersama-sama menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” tambahnya.
UMP Sebagai Keseimbangan Baru
Penetapan UMP tahun 2025 bertujuan tidak hanya untuk memenuhi hak pekerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha di Lampung.
Pemerintah Provinsi berharap kebijakan ini dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan dunia usaha.
"Keputusan ini telah mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan bisnis," ujar Samsudin.
Pemerintah juga memastikan akan terus memantau pelaksanaan UMP agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, keputusan UMP 2025 wajib diikuti oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung. Penetapan upah di bawah angka tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pemerintah pun berkomitmen melakukan pengawasan intensif untuk memastikan kepatuhan.