Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung, Sembunyikan di Bawah Muatan Buah
Senin, 2 Desember 2024 - 19:56 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Ini merupakan modus operandi baru yang perlu diwaspadai," tambah Akhir Santoso.
Baca Juga :
Karantina dan KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Paket Berisi Ratusan Kulit Ular dan Biawak
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga :
Polres Lampung Timur Bongkar Praktik TPPO, Korban Dipaksa Kerja di Jepang dengan Visa Wisata
Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak dalam upaya melindungi satwa liar. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait perdagangan satwa liar.(*)