Penyelundupan 4.354 Burung Kembali Digagalkan di Lampung
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – 4.354 ekor burung ilegal dari berbagai jenis akan diselundupkan digagalkan oleh tim gabungan BKSDA Bengkulu-Lampung, PJR Polda Lampung, dan SKW III Lampung, FLIGHT Protecting Birds di ruas Tol Terbanggi -Bakauheni KM 136 pada Kamis, 28 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Petugas menghentikan sebuah minibus Luxio berwarna silver dengan nomor polisi B 1672 NOK. Kendaraan tersebut membawa 111 keranjang buah dan 32 boks kardus yang ternyata berisi 4.354 ekor burung dari berbagai jenis.
Dalam operasi itu ditemukan ciblek sebanyak 1.699 ekor, trucukan 1.190 ekor, gelatik batu 640 ekor, pleci 240 ekor, dan perkutut 105 ekor. Selain itu, terdapat pula 185 ekor cinenen, 42 ekor pelatuk bawang, 66 ekor conin, 25 ekor sogon, dan 11 ekor cipoh.
Beberapa jenis burung lain yang lebih langka, seperti poksay Mandarin (5 ekor), poksay Rambo (3 ekor), kerakbasi alis hitam (5 ekor), kepodang (20 ekor), dan pentet kelabu (118 ekor), juga turut diamankan.
Kepala Balai BKSDA Bengkulu-Lampung, Hifzon Zawahiri, SE, MM, menjelaskan bahwa burung-burung ini diangkut dari Palembang dengan tujuan Natar, Lampung Selatan.
Diduga kuat, satwa-satwa tersebut akan diperjualbelikan secara ilegal di pasar burung, mengingat beberapa spesies seperti poksay dan pleci memiliki nilai jual tinggi karena suaranya yang merdu.
“Perdagangan satwa liar tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk pada populasi burung di habitat aslinya. Operasi ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan organisasi konservasi dalam melindungi kekayaan alam Indonesia,” kata Hifzon, saat dikonfirmasi, Jumat 29 November 2024.