Polda Sumatera Barat Bocorkan Bukti-bukti Kejahatan AKP Dadang, Hukuman Mati Menghantui

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Kasus penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terhadap Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari, terus menyita perhatian publik. Hingga saat ini, motif di balik aksi brutal tersebut masih belum terungkap secara pasti.

Mantan Caleg Dituntut Hukuman Mati, Terlibat Penyelundupan 70 Kg Sabu Demi Lunasi Utang Kampanye

 

Polisi telah menetapkan AKP Dadang sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati pun mengintai tersangka.

Samapta Polres Lampung Barat Perketat Pengawasan, Balik Bukit Makin Aman dari Curanmor

 

Tak hanya itu saja, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan sampaikan, AKP Dadang Iskandar dijerat sejumlah pasal berlapis setelah menembak mati Kasat Reskrim AKP Riyanto Ulil Anshar. 

Pasutri Pembunuh Pria Terbungkus Seprai di Sungai Binong Pesawaran, Terancam Hukuman Mati

 

"Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," katanya, pada Sabtu (23/11/2024).

 

Bahkan, kata dia, pihaknya menjerat tersangka AKP Dadang dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.

 

Karena berdasarkan bukti yang cukup, pihaknya lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

 

Selain itu, penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan brencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3.

 

"Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP," bebernya.

 

Lanjutnya menjelaskan,  bukti yang ada telah cukup untuk menahan tersangka. Sebelumnya Polda Sumbar juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan ini.

 

"Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam. Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," bebernya.

 

Sebelumnya diberitakan, buntut insiden oknum polisi AKP Dadang dor Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil pada Jumat (24/11/2024).

 

Sontak, membuat anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperketat aturan penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri. 

 

Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus penembakan tragis yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat dini hari (22/11/2024).

 

"Harus ada tes rutin untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh disalahgunakan, apalagi untuk konflik pribadi," tegas Nasir, Minggu (24/11/2024).

 

Nasir Djamil menyebut insiden polisi tembak polisi ini sebagai peristiwa yang memalukan.

 

Ia mendesak agar pelaku penembakan, AKP Dadang, dihukum berat, bahkan mempertimbangkan hukuman mati sebagai efek jera.

 

"Aparat seharusnya menjaga keamanan, bukan malah menjadi bagian dari masalah," ujarnya.

 

Penggunaan senjata api di kepolisian, menurut Nasir, sering menjadi sorotan akibat tindakan tidak sesuai prosedur.

 

Padahal, aturan sudah jelas tertuang dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 terkait Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian. (*)