Polisi Limpahkan Berkas dan Barang Bukti Kasus Penembakan Tiga Anggota Polri ke Denpom II/3 Lampung
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Setelah dua pekan melakukan penyelidikan dan penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung akhirnya melimpahkan barang bukti dan berkas perkara terkait kasus penembakan tiga anggota Polri yang gugur saat penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan pada 17 Maret 2025.
Barang bukti yang dilimpahkan mencakup delapan proyektil dan selongsong peluru berkaliber 5,56 milimeter, surat hasil autopsi ketiga korban, serta dokumen dari laboratorium forensik kriminal Mabes Polri.
Selain itu, berkas perkara juga meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari sejumlah ahli.
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ini bertujuan untuk melanjutkan proses penyidikan secara internal oleh penyidik Denpom II/3 Lampung.
Dua tersangka yang sudah ditahan di Mako Denpom, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, akan diproses lebih lanjut oleh petugas Denpom setempat.
Sementara itu, berkas perkara terkait dua orang tersangka lainnya, yakni oknum polisi Aipda Kapri Sucipto dan warga sipil bernama Zulkarnain, yang terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam, masih ditangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tiga anggota Polri meninggal dunia saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.