Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lampung Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi di halaman Mapolres, Jumat (22/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Juni hingga September 2024. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Forkopimda Bumi Khagom Mufakat, mulai dari Dandim, Pemkab, DPRD, Kajari, Ketua PN, Kepala BNNK, dan Kepala Loka Rehabilitasi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp39,2 miliar.
"Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Selatan," tegasnya.
Kapolres menjelaskan barang bukti tersebut meliputi 34,28 kilogram sabu, 148,25 kilogram ganja, dan 9.990 butir ekstasi dari total 11 kasus.
Barang bukti jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan Solar hingga netral, kemudian dituangkan atau dibuang ke dalam tempat pembakaran Ganja.
Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar kayu dan Solar hingga menjadi abu.