Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

Ratusan kilogram narkoba dimusnahkan Polres Lampung Selatan
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lampung Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi di halaman Mapolres, Jumat (22/11/2024). 

Narkoba, Senpi hingga Ribuan Obat Ilegal, Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti 203 Perkara Inkrah

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Juni hingga September 2024. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Forkopimda Bumi Khagom Mufakat, mulai dari Dandim, Pemkab, DPRD, Kajari, Ketua PN, Kepala BNNK, dan Kepala Loka Rehabilitasi.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp39,2 miliar. 

Oknum Sipir Lapas Kelas IIA Metro Ditangkap karena Edarkan Narkoba ke Tahanan

"Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Selatan," tegasnya.

Kapolres menjelaskan barang bukti tersebut meliputi 34,28 kilogram sabu, 148,25 kilogram ganja, dan 9.990 butir ekstasi dari total 11 kasus. 

Gagalkan Penyelundupan 90 Kg Ganja, Polres Lampung Selatan Tangkap Kurir di Pelabuhan Bakauheni

Barang bukti jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan Solar hingga netral, kemudian dituangkan atau dibuang ke dalam tempat pembakaran Ganja. 

Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar kayu dan Solar hingga menjadi abu.

Halaman Selanjutnya
img_title