Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, Tim Kuasa Hukum Desak KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Paslon WARU
- Istimewa
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, mengonfirmasi bahwa surat tersebut sudah diterima dan akan segera dibahas dalam rapat pleno yang dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan.
"Surat yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Mubaraq Paslon 01 sudah kami terima dan akan segera kami rapatkan untuk mengambil langkah selanjutnya," ungkap Badawi.
Sementara itu, anggota KPU Kota Metro, Nova Hadiyanto, juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari surat yang diterima dari Tim Kuasa Hukum Mubaraq.
"Kami akan mempelajari surat ini dengan seksama dan memastikan kami mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Desakan untuk mendiskualifikasi paslon 02 ini berlandaskan pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang sudah inkrah dengan nomor perkara 191, yang menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 UU Pemilu tentang larangan calon yang terlibat tindak pidana pemilu.
Dalam hal ini, Bawaslu diminta untuk segera mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi terhadap paslon 02 guna menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu di Kota Metro.
Jika tidak ada langkah tegas dari Bawaslu dan KPU Kota Metro, Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01 mengancam akan membawa kasus ini ke Bawaslu Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).