Komplotan Curat Spesialis Mesin Bajak Ditangkap Polisi

Kapolres Pringsewu AKBP Muhammad Yunus
Sumber :
  • Nanang

LampungPolres Pringsewu berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri mesin bajak sawah yang meresahkan para petani di wilayah tersebut. Pelaku yang di amankan sebanyak dua orang, satu pelaku lain masih buron.

Bejad!! Ayah Tiri Cabuli Anak Dari Istrinya Hingga Hamil 8 Bulan

 

"Kedua pelaku yang kita amankan bernama Rohmat (38) dan Roni (35), keduanya warga Lampung Tengah. Mereka diringkus pada Rabu (6/11/2014) pukul 01.00 Wib saat hendak melakukan survey untuk mencuri mesin bajak di wilayah Sukoharjo," ujar Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sukoharjo pada Senin (11/11/2024) siang.

Modus Selesaikan Masalah, Korban Ketipu Ratusan Juta

 

Dengan didampingi Kasi Humas Iptu Priyono dan Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi, AKBP Yunnus menjelaskan, awalnya kedua pelaku ini ditangkap karena mencuri mesin traktor model Quick G3000 zeva milik sukandar (64) warga Pekon Waringinsari Timur, Adiluwih, Pringsewu pada Senin (4/11/2024).

Manfaatkan Kelengahan, Duo Spesialis 'Gasak' Barang Pasien di Rumah Sakit Bandar Lampung

 

Setelah pelaku ditangkap, terungkap mereka mengaku telah mencuri di puluhan lokasi berbeda di wilayah Pringsewu. Barang hasil kejahatan kemudian mereka jual secara online di wilayah Rawajitu Tulang Bawang dengan harga antara Rp.3,5 juta hingga Rp.4 juta.

 

Sementara itu modus operandi yang mereka lakukan dengan menyewa sebuah mobil kemudian berkeliling mencari mesin bajak yang diparkir dihalaman rumah atau areal persawahan. Setelah menemukan target mereka langsung mencurinya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 10 unit mesin bajak sawah hasil curian. Selain itu sejumlah peralatan yang digunakan saat mencuri seperti golok, kunci pas, senter, tambang dan batang kayu juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti.

 

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Sementara satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang masih terus diburu," benernya.

 

Kepada Polisi, Kedua pelaku mengaku sebelumnya telah berhasil menjual 10 mesin bajak hasil curian. Barang-barang tersebut diakui dicuri dari wilayah Kecamatan Sukoharjo, Banyumas dan Adiluwih. Uang hasil menjual barang curian kemudian dibagi rata oleh tiga pelaku dan uangnya habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.