Mahasiswa di Kalianda Dicokok Polisi, Diduga Edarkan Sabu
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Seorang mahasiswa berusia 20 tahun berinisial MRG harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polsek Kalianda pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 19.30 Wib.
MRG diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Ia dicokok saat petugas melaksanakan tugas rutin patroli.
Kapolsek Kalianda, Iptu Suliyadi, mengungkapkan bahwa penangkapan MRG berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan MRG beserta barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap," ujar Suliyadi.
Sulyadi menambahkan, penangkapan terhadap MRG di wilayah Kalianda Lampung Selatan. "Pelaku kami amankan di sebuah rumah di Perumahan Way Urang, Kecamatan Kalianda," lanjutnya
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip bekas pakai yang diduga berisi sisa sabu, satu set alat hisap (bong), dan sebuah korek api beserta sumbu. Barang-barang tersebut disita untuk proses penyelidikan.
"Tersangka MRG kami amankan di Polsek Kalianda dan sedang dalam proses pemeriksaan," katanya.
Dalam kasus tersebut tersangka bakal disangkakan melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Lampung Selatan, dan pihak kepolisian berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kapolsek Kalianda juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa dicegah sejak dini.(*)