Polisi Bekuk 5 Pelaku Judol Di Lampung

Polres Tanggamus Lampung
Sumber :
  • Nanang

LampungTekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus Lampung berhasil mengamankan lima pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) secara online. 

Gerak Nyata Polres Tanggamus Bangun Satuan Pelayanan Gizi untuk 3.451 Pelajar

Kelima tersangka tersebut inisial AS (36), MR (63), HA (47), SO (45) dan AF (45). Semuanya merupakan warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.k., S.I.K mengatakan, penangkapan berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Modus Masuk Kamar Rawat RSUD Pesawaran, Pelajar Curi HP Saat Korban Tertidur

"Kelima tersangka ditangkap pada pukul 22.15 WIB di sebuah rumah di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 4 Nopember 2024.

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. 

Baku Tembak Dini Hari di Bandar Lampung, Satu Pelaku Curanmor Tewas

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil membuktikan adanya kegiatan perjudian online. 

"Kelima pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas perjudian jenis Togel online," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title